Sejarah

Sejarah Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta berawal dari masa setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada 3 Januari 1946, situasi Jakarta tidak aman karena kehadiran Netherlands Indies Civil Administration (NICA), akibatnya pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Yogyakarta. Rombongan Presiden dan Wakil Presiden, beserta instansi dan jawatan pemerintah, tiba di Yogyakarta pada 4 Januari 1946. Menteri Dalam Negeri pertama, Raden Adipati Aria Wiranatakoesoema, berkantor di kompleks yang kini menjadi Gedung Pusdiklat Kementerian Dalam Negeri Regional Yogyakarta.


Setelah ibu kota kembali ke Jakarta pada tahun 1949, kantor Kementerian Dalam Negeri di Yogyakarta dialihfungsikan menjadi tempat pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah. Pada tahun 1965, didirikan Sekolah Lanjutan Pemerintah Umum Tingkat II (SELAPUTDA) di Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 74/1965. Seluruh pegawai, sarana, dan prasarana eks-SELAPUTDA kemudian digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Diklat Wilayah III Yogyakarta setelah perubahan nama berdasarkan Kepmendagri No. 22/85 tanggal 18 Februari 1985.


Pada tahun 2000, Diklat Wilayah III Yogyakarta berubah menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri Regional Yogyakarta sesuai dengan Kepmendagri No. 27/2000 yang kemudian diubah dengan Kepmendagri No. 29/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional. Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lembaga pemerintahan.


Seiring perkembangan organisasi, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. Melalui peraturan ini, Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta resmi berubah menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta. Perubahan nomenklatur ini menandai perluasan tugas pokok dan fungsi PPSDM, yang tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mencakup pengembangan kompetensi serta uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, guna membentuk aparatur sipil negara yang berintegritas, profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.